REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Perwakilan RI di Kuala Lumpur, Malaysia meminta seluruh warga negara Indonesia (WNI) tetap tenang menanggapi kebijakan pemerintah Malaysia yang akan melakukan operasi terhadap para pendatang asing tanpa izin pada 21 Januari yang akan datang.
"Kami minta WNI tenang dan kepada mereka yang berpotensi (yang dianggap PATI) tidak mengambil tindakan yang dapat menimbulkan resiko tidak baik bagi dirinya," kata Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono di Kuala Lumpur, Jumat (10/1).
Terkait dengan adanya informasi tersebut, KBRI KL menyatakan belum ada komunikasi resmi dengan pemerintah Malaysia soal operasional tersebut termasuk soal pembiayaan pemulangan para PATI yang terjaring operasi tersebut nantinya. "Belum ada komunikasi resmi terkait rencana operasi tersebut termasuk bagaimana implementasinya. Kami akan minta detail seperti apa pelaksanaan operasinya. Saat ini, belum ada kejelasan tentang implementasi dari operasi itu," kata Hermono.
Menurut dia, WNI yang berpotensi sebagai PATI jumlahnya cukup banyak terutama dari hasil pelaksanaan pemutihan (6P) yang beberapa waktu lalu dilaksanakan oleh pemerintah Malaysia.
Dari 348 ribu paspor yang dikeluarkan perwakilan RI di Malaysa kepada WNI peserta progam 6P terdapat sekitar 201 ribu WNI yang lulus dari program pemutihan tersebut.
"Jadi masih ada 147 ribu WNI yang berpotensi terkena operasi pembersihan PATI yang akan berlangsung 21 Januari yang akan datang tersebut," ungkap dia dengan menambahkan sebagian besar mereka tidak punya permit akibat tertipu agen pengurusan izin kerja di Malaysia.
Para WNI tersebut, kemungkinan juga tidak punya majikan sehingga tidak bisa menguruskan izin kerjanya (KDN mensyaratkan pengurusan izin harus punya majikan). Sementara itu, mengenai biaya pemulangan, ungkap Hermono, belum ada komunikasi resmi dengan pemerintah Malaysia siapa yang akan menanggungnya. "Sampai kini belum ada penjelasan implementasi soal biaya pemulangan. Kita masih menunggu komunikasi dengan KDN, tambahnya.
Namun demikian, dalam keterangan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi menyebutkan bahwa pendatang asing yang ditahan akan dipulangkan ke negara asal dan biaya ditanggung oleh pekerja, majikan atau kedutaan. Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia akan melancarkan operasi besar-besaran memburu pendatang asing tanpa izin (PATI) mulai 21 Januari.