REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menurunkan tim untuk menghitung kerugian negara terkait dugaan terjadinya penyimpangan pelaksanaan proyek Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur yang dianggarkan Rp 82 miliar.
"Labuan Haji baru penghitungan kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sugeng Pudjianto di Mataram, Selasa.
Menurut Sugeng, dalam minggu ini pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan cek fisik proyek Labuhan Haji.
Tim yang akan dipimpin Asisten Perdata dan Tuntutan (Asdatun) Kejati NTB Timbul Tamba tersebut, akan menghitung secara riil berapa jumlah kerugian negara dari proyek senilai Rp82 miliar itu.
Kajati mengatakan, saat ini proyek Labuhan Haji telah menyerap anggaran dari APBD sebesar Rp 71 miliar dari total kontrak senilai Rp 82 miliar.
Menurut dia, tim inilah yang nantinya akan menghitung apakah fisik proyek tersebut telah sesuai dengan jumlah anggaran yang dikeluarkan pemerintah atau tidak. "Kami hitung dulu apakah sesuai atau tidak dengan serapan anggaran," kata Sugeng.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa item fisik bangunan Labuhan Haji, termasuk fisik bangunan jalan.
Setelah pemeriksaan ini selesai, lanjut dia, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap hasilnya. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam penyimpangan proyek itu.
Sementara itu, hingga saat ini Kejati NTB telah memeriksa 14 saksi dan menetapkan dua orang tersangka korupsi proyek Labuhan Haji. Kedua tersangka tersebut adalah LG pengguna anggaran dan IS kontraktor pelaksana.