REPUBLIKA.CO.ID, Kitab suci Alquran menggunakan kata ikhtiar ini pada beberapa tempat. Misalnya pada surat Thaha ayat 13, surat ad-Dukhan ayat 32, serta surat al Qasas ayat 68. Ketiga ayat tersebut menunjukkan bahwa ikhtiar merupakan sifat Allah SWT.
Dalam Islam dikenal istilah Ahl al-Ikhtiyar (istilah dalam fikih; siyasi atau politik), yakni badan yang memilih seorang imam atau khalifah pada suatu negara atau pemerintahan Islam. Dalam pemahaman golongan Sunni, seorang imam atau khalifah menduduki jabatan itu melalui pemilihan yang dilakukan secara musyawarah oleh ahl a-Ikhtiyar atau disebut juga Ahl al-Hall wa al-'Aqd (Badan Pengurai dan Pengikat).
Menurut al Mawardi (ahli fikih), anggota Ahl al-Ikhtiyar harus memenuhi tiga syarat, yaitu pertama, bersifat adil, kedua, mengetahui hal-hal yang berguna untuk dapat menentukan persyaratan seorang calon imam atau khalifah, dan ketiga, mempunyai kearifan dan wawasan yang luas serta bijaksana dalam memilih seorang imam.
Berbeda dengan golongan Syiah. Menurut golongan ini, Ahl al-Ikhtiyar tidak ada karena seorang imam telah ditunjuk atas dasar wasiat oleh imam sebelumnya. Penunjukan itu tidak bisa batal meskipun imam yang terpilih telah meninggal sebelum yang berwasiat meninggal. Ia tetap diyakini sebagai imam al-Muntazar (yang ditunggu-tunggu) untuk membimbing umat pada saat mereka berada dalam kekacauan.