Selasa 19 Apr 2022 13:53 WIB

Ketika Doa Terhalang Makanan Haram (2)

Ketika Doa Terhalang Makanan Haram (2)

Rep: Siwi Tri Puji/ Red: Endah Hapsari
Doa: Orang berdoa
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Doa: Orang berdoa

REPUBLIKA.CO.ID, Untuk memahami lebih dalam tentang bagaimana makanan haram bisa menghalangi terkabulnya doa-doa, kita bisa menelaah mekanisme psiko neuroendokrinologi imunologi (PNI) atau sistem yang melibatkan pikiran, hormon dan sistem pertahanan tubuh.

Makanan haram adalah sesuatu yang dilarang Allah. Dalilnya sudah sangat jelas. Bila aturan ini dilanggar dan makanan haram tetap dikonsumsi, maka akan lahir rasa tertekan dan ketakutan dari orang yang mengonsumsinya. Dalam jangka panjang, ketakutan akan menghasilkan kecemasan kronis. 

Dalam kondisi ini tubuh akan memproduksi hormon kortisol, skotofobin, dan adrenalin dalam jumlah yang berlebihan. Apa akibatnya? Seluruh sel tubuh akan terganggu bioritme-nya. Dengan kata lain, akan terganggu proses bertasbihnya. Kita tahu bahwa setiap sel yang terdiri dari atom dan partikel sub atomik senantiasa bertasbih dan ber-thawaf mengikuti ketentuan-Nya. Kondisi ketergangguan ini akan berdampak pada perubahan proses metabolisme dan proses biokimiawi lainnya. Akibatnya banyak potensi dasar biologis terhambat.

Ketika berdoa, seseorang yang kondisi wujud fisik dan psikologis sedang tidak optimal ini, akan didominasi rasa takut yang berlebihan. Apa akibatnya? Doa yang dipanjatkannya menjadi sarat akan kepentingan sesaat dan egois. Ia pun dihantui dengan ketidakyakinan dan rasa takut berlebihan bahwa doanya tidak akan terkabul. Jadi sudah terjadi proses prasangka atau su'udhzon kepada Allah SWT. Padahal, dalam hadis qudsi disebutkan. "Sesungguhnya Aku akan mengikuti persangkaan hamba-Ku kepada-Ku. Dan Aku selalu menyertainya apabila ia berdoa kepada-Ku." (HR Bukhari Muslim)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement