Selasa 11 Feb 2014 04:00 WIB

Nigeria Siapkan Pernikahan Massal untuk Mualaf

Rep: friska yolandha/ Red: Muhammad Hafil
Emeka Ezeugo (46), mantan pesepakbola Nigeria yang kini menjadi mualaf.
Foto: onislam.net
Emeka Ezeugo (46), mantan pesepakbola Nigeria yang kini menjadi mualaf.

REPUBLIKA.CO.ID, KADUNA -- Pusat Rehabilitasi untuk Mualaf di negara bagian Kaduna, Nigeria, berencana untuk melakukan pernikahan massal bagi mualaf di negara tersebut. Otoritas pusat rehabilitasi, Syeikh Ahmad Gumi menyatakan, ini merupakan upaya untuk mendorong pernikahan di kalangan umat Muslim di Nigeria.

Berbicara pada perayaan masuknya 50 Muslim baru di pusat rehabilitasi tersebut, Gumi mengatakan, sesama Muslim di Nigeria perlu menikah satu sama lain. Pernikahan akan membantu mualaf untuk membentuk sebuah keluarga Muslim baru.

"Sebelum pernikahan dilakukan, akan ada serangkaian tes bagi calon pengantin untuk memastikan mereka tidak menderita penyakit menular," ujar Gumi, seperti dilansir All Africa, Selasa (11/2).

Dalam sambutannya, Gumi juga mengingatkan agar Muslim tidak menjelek-jelekkan umat non-Muslim. Ia meminta agar seluruh umat Muslim dan mualaf menjadi duta Islam untuk warga non-Muslim di negara tersebut.

Nigeria merupakan negara yang paling berkomitmen dalam hal agama. Dari total 140 juta penduduk Nigeria, sekira 55 persen diantaranya beragama Islam. Sedangkan Kristen mendominasi sebesar 40 persen. 

Keduanya hidup berdampingan satu sama lain.November tahun lalu, 18 pria asal Igbo memeluk Islam di mesjid Abuja di ibukota Nigeria. Awal tahun ini, putri seorang pendeta Kristen memutuskan untuk memeluk Islam.

Meskipun muncul kontroversi atas keputusan Aisha, nama gadis tersebut, ia menegaskan masuk Islam adalah pilihannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement