Parpol peserta Pemilu 2014. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menganggap sah suara jika pemilih mencoblos dua nama caleg kurang tepat.
"KPU mau enaknya saja sebenarnya. Padahal kan aturannya suara coblos caleg dan parpol dihitung ke calon. Kalau begini sama saja akhirnya ke partai-partai juga," kata Koordinator Nasional JPPR M Afiffudin, Selasa (25/2).
Jika aturan tersebut diberlakukan untuk memudahkan pemilih, menurut Afif, harusnya KPU sebagai penyelenggara pemilu melakukan sosialisasi lebih masif. Bagaimana mekanisme mencoblos yang benar dan dianggap sah. Bukan mencari alternatif suara sah dan melahirkan kebijakan serampangan.
Pemberlakukan kebijakan itu dinilainya akan memicu pemilih mencoblos asal-asalan. Pemilih bisa saja mencoblos banyak nama, namun partainya berbeda. Jika begitu, potensi suara tidak sah akan meningkat. "Pemilih bisa seenaknya saja mencoblos lebih dari satu," ujarnya.
KPU akan memberlakukan kebijakan yang berbeda pada pemilu 2014. Pemilih yang mencoblos nama dua orang caleg suaranya tetap dianggap sah.
Begitu juga jika ada satu nama dicoblos beberapa kali dalam satu partai. Suara itu tetap dianggap sah. Kemudahan lain, jika pemilih mencoblos di bagian pinggir surat suara yang masih bisa diidentifikasi, itu menjadi suara partai.
Aturan baru tersebut, akan dimasukkan dalam peraturan tentang pemungutan dan penghitungan suara. Cara ini dilakukan untuk menyelamatkan suara rakyat. Pertimbangannya, peningkatan partisipasi rakyat juga harus diikuti dengan pengurangan kendala teknis yang sifatnya administratif.