Selasa 04 Mar 2014 17:41 WIB

Hukum Makan Ikan dan Belalang

Ilustrasi
Foto: Redsflyshop.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Ada dua binatang yang dikecualikan oleh syariat Islam dari kategori bangkai, yaitu belalang, ikan dan berbagai macam binatang yang hidup di dalam air.

Rasulullah SAW ketika ditanya tentang masalah air laut, beliau menjawab, "Laut itu airnya suci dan bangkainya halal." (HR Ahmad dan ahli sunnah)

Dan firman Allah yang mengatakan, "Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanannya." (QS al-Maidah: 96)

Umar berkata, “Yang dimaksud shaiduhu, yaitu semua binatang yang diburu; sedang yang dimaksud tha'amuhu (makanannya), yaitu barang yang dicarinya.” Dan kata Ibnu Abbas pula, bahwa yang dimaksud thaamuhu, yaitu bangkainya.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah diceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah mengirimkan satu pasukan, kemudian mereka mendapatkan seekor ikan besar yang sudah menjadi bangkai. Ikan itu kemudian dimakan selama 20 hari lebih.

Setelah mereka tiba di Madinah, diceriterakanlah hal tersebut kepada Nabi, maka jawab Nabi, “Makanlah rezeki yang telah Allah keluarkan untuk kamu, berilah aku kalau kamu ada sisa.” Lantas salah seorang diantara mereka ada yang memberinya sedikit. Kemudian Nabi memakannya.” (HR Bukhari)

Yang termasuk dalam kategori ikan yaitu belalang. Dalam hal ini Rasulullah SAW memberikan izin untuk memakannya walaupun sudah menjadi bangkai. Sebab, tidak mungkin menyembelih belalang.

Ibnu Abi Aufa berujar, “Kami pernah berperang bersama Nabi tujuh kali peperangan, kami makan belalang bersama beliau.” (HR Jamaah, kecuali Ibnu Majah)

sumber : Halal dan Haram dalam Islam karya Syekh Yusuf al-Qaradhawi
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement