REPUBLIKA.CO.ID, Ada dua binatang yang dikecualikan oleh syariat Islam dari kategori bangkai, yaitu belalang, ikan dan berbagai macam binatang yang hidup di dalam air.
Rasulullah SAW ketika ditanya tentang masalah air laut, beliau menjawab, "Laut itu airnya suci dan bangkainya halal." (HR Ahmad dan ahli sunnah)
Dan firman Allah yang mengatakan, "Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanannya." (QS al-Maidah: 96)
Umar berkata, “Yang dimaksud shaiduhu, yaitu semua binatang yang diburu; sedang yang dimaksud tha'amuhu (makanannya), yaitu barang yang dicarinya.” Dan kata Ibnu Abbas pula, bahwa yang dimaksud thaamuhu, yaitu bangkainya.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah diceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah mengirimkan satu pasukan, kemudian mereka mendapatkan seekor ikan besar yang sudah menjadi bangkai. Ikan itu kemudian dimakan selama 20 hari lebih.
Setelah mereka tiba di Madinah, diceriterakanlah hal tersebut kepada Nabi, maka jawab Nabi, “Makanlah rezeki yang telah Allah keluarkan untuk kamu, berilah aku kalau kamu ada sisa.” Lantas salah seorang diantara mereka ada yang memberinya sedikit. Kemudian Nabi memakannya.” (HR Bukhari)
Yang termasuk dalam kategori ikan yaitu belalang. Dalam hal ini Rasulullah SAW memberikan izin untuk memakannya walaupun sudah menjadi bangkai. Sebab, tidak mungkin menyembelih belalang.
Ibnu Abi Aufa berujar, “Kami pernah berperang bersama Nabi tujuh kali peperangan, kami makan belalang bersama beliau.” (HR Jamaah, kecuali Ibnu Majah)