REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menyelidiki terkait siaran program Indonesia Super League (ISL). "Substansi KPPU mengenai kepemilikan hak siar," kata Kepala Biro Hukum Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Mohammad Reza kepada republika, Kamis (20/3). Siaran ISL selama ini hanya ditayangkan oleh satu dan dua stasiun televisi saja.
Reza mengatakan, substansi ini berdasarkan laporan masyarakat. Permasalahannya, tayangan sepak bola selalu menjadi primadona masyarakat banyak. Konsumen yang menikmati program ini hampir menyentuh semua kalangan, tanpa pandang usia atau status sosial. Sehingga menimbulkan market yang besar dalam usaha penyiarannya. Namun program ini hanya terlihat di channel televisi yang sama setiap musimnya.
"Saat ini tim penyidik masih menjalankan penyelidikan," kata Reza. Apabila ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang menandakan ketidak adilan hak siar, maka akan diusulkan ke rapat komisi. Kemudian proses selanjutnya bisa sampai ke tahap persidangan. Ketika surat panggilan sudah dilayangkan pada pihak terkait, maka harus datang ketika dipanggil KPPU. Tim penyidik masih memiliki waktu sekitar 50 hari ke depan.
Reza juga menjelaskan, kalaupun ISL merupakan sebuah hak siar yang menjadi usaha berkembang, tetap harus ada persaingan usaha yang sehat di dalamnya. Pasalnya, setiap kegiatan atau usaha harus berlandaskan persaingab yang sehat dan memberikan kesempatan yang sama untuk semua pelaku usaha.