Senin 24 Mar 2014 18:00 WIB

Ayah Masukkan Bayinya ke Freezer

Rep: Ani Nursalikah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kaki bayi (ilustrasi)
Kaki bayi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TACOMA -- Tyler Deutsch didakwa 16 tahun penjara karena memasukkan bayi perempuannya ke dalam freezer.

Bayi berusia enam pekan tersebut dimasukkan ke dalam freezer bersuhu 10 derajat Celcius selama satu jam. Pria berusia 25 tahun asal Washington itu meletakkan bayinya di freezer dengan maksud agar sang bayi berhenti menangis.

Seperti dilansir AP, Senin (24/3), jaksa penuntut umum Mark Lindquist mengatakan, Deutsch divonis bersalah pada 31 Januari. Dia didakwa melakukan kekerasan tingkat pertama karena memukuli bayinya dan menempatkannya di lemari pendingin.

Saat ini bayi tersebut telah pulih. Jaksa menyebut kejahatan ini keji dan tidak dapat dijelaskan. Selain mengalami patah tangan dan kaki, bayi malang ini juga mengalami cedera kepala.

Usai meletakkan bayinya di freezer, Deutsch pergi tidur ke kamarnya. Ibu bayi itu menelepon layanan darurat 911 setelah melihat Deutsch mengeluarkan anak mereka dari freezer saat ia pulang.

sumber : Associated Press
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement