Kamis 01 May 2014 14:12 WIB

Noorsy: OJK Jangan Terganggu Uji Materi

Rep: Elba Damhuri/ Red: Muhammad Hafil
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kalangan telah mengajukan uji materi UU Nomor 23/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke MK. Mereka menolak diberlakukannya UU OJK karena hanya semakin meliberalisasi industri keuangan yang tidak sesuai dengan UUD 1945.

Namun, pengamat ekonomi UGM, Ichsanudin Noorsy, mengatakan, OJK semestinya tidak terganggu dengan uji materi tersebut. Menurut dia, OJK tetap harus bekerja profesional demi terselenggaranya pengawasan perbankan dan jasa keuangan lainnya yang efektif. 

"Sah-sah saja ada uji materi, tetapi argumentasi mereka sudah bisa dipatahkan semua," kata Noorsy di Jakarta, Kamis (1/5).

Ia menyebut gugatan atas praktik liberalisasi industri keuangan oleh OJK yang keliru. Noorsy menegaskan, pintu liberalisasi itu sudah dibuka jauh-jauh hari sebelum UU OJK ditetapkan. Lihat saja, sambung dia, ada UU Perbankan, UU Lalulintas Devisa, dan UU Penanaman Modal. 

Noorsy, yang mengaku turut membidani kelahiran UU OJK ini, berpendapat bahwa sangat tidak mungkin operasi OJK dihentikan karena argumen-argumen yang lemah tersebut. "OJK dibutuhkan karena memang industri keuangan butuh satu lembaga yang kuat dan terintegrasi untuk mengawasi pasar dan melindungi konsumen," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto menyebut sejumlah alasan tentang arti penting OJK. Pertama, kata dia, makin menguatnya integrasi di pasar finansial yang diikuti berkembangnya konglomerasi keuangan. Kedua, lembaga keuangan nonbank mengalami kemajuan yang pesat. Ketiga, industri keuangan di Tanah Air harus terus berkembang dan stabil di tengah berbagai guncangan internal dan eksternal yang muncul. Keempat,  terkait dengan perlindungan konsumen di mana hanya OJK yang mempunyai wewenang untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan antara konsumen dan lembaga keuangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement