Ahad 04 May 2014 17:08 WIB

Kasus MERS-CoV Belum Pengaruhi Jumlah Jamaah Umrah

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Joko Sadewo
Jamaah umrah akan memasuki Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Foto: ROL/Agung Sasongko
Jamaah umrah akan memasuki Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Kasus MERS-CoV Belum berpengaruh terhadap jumlah jamaah Umrah. Karena selama ini kasus MERS-CoV terjadi di luar Mekkah dan Madinah.

Hal itu dikemukakan Pemilik Travel Umrah dan Haji Muhibah Mulia Wisata di Riau Ibnu Mas'ud pada Republika Online (ROL), Ahad (4/5).  ''Kami setiap bulan mengantarkan jamaah Umrah hingga  6-12 kali  dan tak ada calon jamaah Umrah yang mengurungkan niatnya untuk berumrah meski ada informasi tentang adanya kasus MERS-CoV di Saudi Arabia. Karena di Medinah dan Mekkah memang belum ada kasus MERS-CoV,''kata dia.

Sampai Mei, jumlah jamaah Umrah masih seperti bulan-bulan sebelumnya. Biasanya pada bulan Ramadhan justru jarang orang Indonesia yang pergi Umrah. Turunnya jamaah Umrah karena biaya visanya yang naik. Seperti halnya bulan Juni nanti Visa umroh akan naik dari sekitar 70 dollar AS menjadi 170 dollar AS.

Menurut Ibnu, karena kasus MERS-CoV disinyalir ditularkan dari Onta, maka jamaah umrah yang menggunakan travelnya memang dihimbau untuk tidak mendatangi peternakan Onta. ''Yang ada  di peternakan Onta biasanya orang asing dari Sudan Yaman,''ungkap dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement