Senin 12 May 2014 21:43 WIB

Jamaah Umrah Wajib Vaksin Influenza

Jamaah umrah saat melaksanakan thawaf di Masjidil Haram (ilustrasi).
Foto: Antara
Jamaah umrah saat melaksanakan thawaf di Masjidil Haram (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Jamaah umrah dan haji asal Kota Palembang, Sumatra Selatan, diwajibkan melakukan vaksin influenza guna mengantisipasi terserang virus MERS-CoV ketika beribadah di Tanah Suci.

"Setiap KBIH telah mewajibkan jamaah umrah dan haji melengkapi vaksin influenza sebelum berangkat menjalankan ibadah umrah dan rukun Islam kelima," kata Kepala Dinas Kesehatan Palembang Anton Suwindro, Senin (12/5).

Dia menjelaskan bahwa selama ini peserta umrah dan haji hanya diwajibkan melakukan vaksin meningitis. Namun, sejak merebaknya penyebaran virus yang dikenal dengan flu Arab itu, sebelum berangkat peserta umrah dan haji wajib divaksin influenza.

Meskipun belum ada instruksi dari kementerian kesehatan, KBIH telah mewajibkan jamaah melakukan vaksin influenza. Hal itu menjadi salah satu upaya menghindari serangan flu yang disebarkan virus dari Timur Tengah tersebut.

"Setiap peserta umrah dan haji yang akan berangkat diwajibkan vaksin influenza dengan tarif Rp 170.000 per orang," kata Anton.

Dengan vaksin tersebut pihaknya optimistis dapat mengantisipasi serangan virus MERS-CoV. Anton menambahkan, pihaknya juga telah menyiagakan tim penanganan medis terkait dengan //suspect flu Arab itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement