Rabu 21 May 2014 18:42 WIB

Mubarak Dipenjara Tiga Tahun

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Joko Sadewo
Husni Mubarak
Foto: Egyptian TV
Husni Mubarak

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara bagi presiden terguling Hosni Mubarak. Hukuman ini dijatuhkan atas dakwaan pencurian dana publik.

“Pengadilan memutuskan Mohamad Hosni Mubarak dihukum tiga tahun penjara,” kata hakim Osama Shaheen. Sedangkan, dua putra Mubarak, Alaa dan Gamal, juga dijatuhi empat tahun hukuman penjara atas dakwaan serupa.

Dalam pengadilan tersebut, Mubarak duduk menggunakan kursi roda dan mengenakan setelan abu-abu. Ia diapit oleh kedua anaknya yang mengenakan pakaian putih.

Tak hanya itu, pengadilan juga memutuskan Mubarak dan putranya untuk membayar denda sebesar 2.98 juta dolar dan memerintahkan mereka untuk mengembalikan dana sebesar 125 juta pound Mesir yang telah dicuri. Mantan kepala intelijen Mubarak, Abdel Fattah al-Sisi, siap untuk mengikuti pemilu presiden pada pekan depan.

Keputusan pengadilan tersebut dapat membuat sejumlah warga Mesir yang hidup di bawah rezimnya selama tiga dekade itu senang. Namun, sejumlah pengamat mengatakan para pengusaha yang masih setia kepadanya masih memiliki pengaruh.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement