Jumat 20 Jun 2014 15:23 WIB

Menkeu Terbitkan Aturan Konsultan Pajak

Red: Nidia Zuraya
Pajak (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konsultan pajak. Salinan PMK Nomor 111/PMK.03/2014 yang diperoleh di Jakarta, Jumat (20/6), menyebutkan penetapan PMK itu juga untuk memperjelas hak dan kewajiban konsultan pajak.

PMK itu merupakan penyesuaian atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 98/PMK.03/2005. Berdasar PMK itu konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

PMK itu mengatur persyaratan konsultan pajak, izin praktik konsultan pajak, sertifikat konsultan pajak, penyelenggaraan sertifikasi konsultan pajak, asosiasi konsultan pajak, hak dan kewajiban konsultan pajak. PMK itu juga mengatur teguran, pembekuan dan pencabutan izin praktik konsultan pajak.

Dalam persyaratan konsultan pajak disebutkan setiap orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia, tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.