Rabu 25 Jun 2014 11:56 WIB

Bisnis Gadai Emas Syariah Meredup?

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah / Red: Citra Listya Rini
Gadai emas
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Gadai emas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan gadai emas (Ar Rahn) kini tak lagi primadona di perbankan syariah. Hal ini karena sifat spekulatif yang justru bisa mengancam bank syariah.

Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan, Edi Setiadi mengatakan saat ini gadai emas hanya berkontribusi lima persen dari keseluruhan bisnis perbankan syariah (BUS dan usaha unit syariah). Bahkan kontribusi gadai emas di beberapa bank syariah lebih minim lagi, yaitu hanya dua atau tiga persen.

Artinya gadai tak lagi menjadi penerimaan utama bank syariah. Bahkan ada bank yang kini tak lagi menggembar-gemborkan produk syariah. Alasannya, karena bank syariah membutuhkan tenaga ahli yang mengerti bisnis ini.

Hanya saja, tak seperti tenaga ahli di Pegadaian, mekanisme perbankan syariah lebih rumit. Ujung-ujungnya justru merepotkan bank itu sendiri. Terkait kasus gadai emas, Edi menyatakan regulator masih melakukan pemeriksaan dan pemantauan.

Sebelumnya, anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Sandriharmy Soetino, mengatakan, pasca pelimpafungsi dan tugas pengawasan lembaga keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat limpahan 200 kasus dari Bank Indonesia. Setengah diantaranya terkait kasus gadai emas syariah.

''Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh pengawas,'' kata Kusumaningtuti kepada Republika beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement