REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebuah pengadilan tinggi Amerika Serikat menghentikan sementara putusan pengadilan di bawahnya yang membatalkan sebagian besar tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal pada Kamis (29/5/2025) mengabulkan upaya banding terhadap putusan dan perintah permanen Pengadilan Perdagangan Internasional.
Pengadilan banding memberikan waktu bagi para penggugat hingga 5 Juni untuk menanggapi putusan tersebut. Sementara pemerintah AS diberikan waktu hingga 9 Juni untuk memberikan balasan.
Putusan-putusan yang saling bertentangan dalam 48 jam terakhir ini membuka kemungkinan terjadinya pertarungan hukum di Mahkamah Agung AS.
Pada Rabu, Pengadilan Perdagangan Internasional mengeluarkan putusan yang menghentikan pemberlakuan tarif yang diberlakukan Trump sejak 2 April terhadap sejumlah negara mitra dagang terbesar AS, khususnya China, Kanada, dan Meksiko.
Pengadilan tersebut menilai bahwa penggunaan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA) oleh pemerintah untuk memberlakukan tarif tidak sesuai dengan hukum.
Para penggugat—penjual anggur VOS Selections dan empat perusahaan kecil lainnya—berdalih bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif.
Bahkan jika dianggap memberikan kewenangan itu, hal tersebut tetap melanggar Konstitusi AS karena Kongres-lah yang seharusnya memiliki kewenangan tersebut, bukan presiden, demikian argumen para penggugat.
Putusan sebelumnya telah menghentikan pemberlakuan tarif 30 persen untuk impor dari China, tarif 25 persen terhadap beberapa barang dari Kanada dan Meksiko, serta tarif 10 persen untuk sebagian besar barang yang masuk ke AS.