REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam, Kepulauan Riau, membolehkan penyelenggaraan nonton bareng final Piala Dunia pada 14 Juli 2014, asalkan tidak sampai menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu kehidmatan umat Islam menjelang peringatan Nuzulul Quran.
"Jangan menimbulkan suara, kebisingan, jingkrak-jingkrak, atau menjual minuman beralkohol," kata Kepala Bidang Sarana dan Obyek Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam, Rudi panjaitan di Batam, Rabu (2/7).
Pemkot Batam membuat aturan seluruh tempat hiburan malam dilarang beroperasi pada tanggal 16,17 dan 18 Ramadhan untuk menghormati muslim menjalankan ibadah. Sementara final Piala Dunia, Senin (14/7) pukul 02.00 WIB jatuh pada 16 Ramadhan 1435 Hijriah.
Rudi mengatakan aturan yang tertuang dalam Perwako itu juga berlaku untuk seluruh tempat hiburan yang menyelenggarakan nonton bareng final Piala Dunia. "Nonton barengnya tidak dilarang, yang dilarang adalah kegiatan kafe-nya. Jangan ada nyanyi-nyanyi. Sifatnya jangan mengganggu kenyamanan," kata Rudi.
Ia berharap nonton bareng dilakukan dengan aktivitas makan minum biasa. Tidak ada peredaran minuman beralkohol.
"Pakaian juga yang santun, jangan mengumbar aurat," kata dia. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama tim terpadu akan melakukan razia di tempat hiburan malam, memastikan seluruhnya menaati Perwako No 21 tahun 2010.
Sesuai Perda, jika THM melanggar waktu operasional selama Ramadhan, maka akan diberikan sanksi, teguran satu hingga tiga dan pembekuan sementara. Sanksi itu bersifat akumulatif dengan yang diberikan pada Ramadhan tahun-tahun sebelumnya.
Pemkot Batam memberlakukan kembali Peraturan Wali Kota No 21 tahun 2010 yang mengatur tempat hiburan malam tutup selama sembilan hari pada Ramadhan 1436 dengan formasi 3-3-3.
Dengan formasi 3-3-3, maka seluruh THM wajib tutup total selama tiga hari di awal Ramadhan, yaitu 30 Sya'ban, 1 dan 2 Ramadhan. Tiga hari di pertengahan Ramadhan, yaitu tanggal 16,17 dan 18, serta tiga hari di akhir yaitu 30 Ramadhan, 1 dan 2 Syawal.
Sedangkan di hari-hari selain itu, seluruh THM diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB dini hari.