Rabu 02 Jul 2014 15:16 WIB

BI: BUMN Sebaiknya Lakukan Hedging

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Esthi Maharani
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih butuh waktu membahas aturan hedging dengan lengkap. Koordinasi diperlukan agar tercipta pemahaman yang sama mengenai aturan ini.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan hedging sebaiknya dilakukan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki pinjaman luar negeri dalam valas. Hedging meminimalisasi resiko nilai tukar rendah.

"Idealnya, mereka harus melakukan hedging untuk menjaga apabila mereka memiliki  kerugian mengelola perbedaan nilai tukar," katanya ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (2/7).

BUMN dapat mengatasi perbedaan nilai tukar dengan membayar premi tertentu. Dengan demikian, kerugian seperti yang terjadi di tahun 2013 tidak akan terjadi.

Seperti diketahui, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2013, utang luar negeri 2013 mencapai Rp2.375 triliun, naik 20 persen dari tahun sebelumnya Rp1.981 triliun.

Dari nilai tersebut, porsi utang akibat selisih kurs senilai Rp163,24 triliun atau 41,43 persen dari total nilai kenaikan utang. Sehingga, pemerintah terpaksa membayar kenaikan utang akibat selisih kurs tersebut tanpa adanya tambahan manfaat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement