Perusahaan Masih Abaikan SKB Waktu Kerja Selama Puasa

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil

Ahad 06 Jul 2014 16:01 WIB

Puasa dan Kemenangan Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang Puasa dan Kemenangan

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI—Pemkab Sukabumi melakukan monitoring pelaksanaan jam kerja buruh selama bulan suci Ramadhan. Pasalnya, dilaporkan ada sejumlah perusahaan yang belum mentaati surat keputusan bersama (SKB) tentang pengaturan jam kerja pada bulan Ramadhan.

Data dari Pemkab Sukabumi menyebutkan, SKB tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama atara pemda, unsur TNI/Polri, ormas Islam, organisasi kepemudaan, dan elemen masyarakat lainnya. ‘’ Keberadaan SKB bertujuan memberikan keleluasaan kepada karyawan yang beragama Islam untuk menjalankan ibadah puasa,’’ ujar Asisten Daerah (Asda) III Pemkab Sukabumi, Asep Abdul Wasit kepada wartawan akhir pekan lalu.

Menurut dia, SKB tersebut sudah disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di sejumlah kecamatan. Harapannya, perusahaan tersebut dapat menjalankan ketentuan jam kerja selama puasa.Namun kata Asep, masih banyak laporan yang menyebutkan perusahaan belum menerapkan waktu kerja selama Ramadhan.

Oleh karena itu petugas terkait melakukan monitoring langsung ke pabrik-pabrik.‘’Kita ingin mengetahui pelanggaran tersebut disengaja atau karena perusahaan belum tahu,’’ terang Asep.

Bila terbukti melakukan pelanggaran dengan disengaja, maka pemkab akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.Mekanisme penyelesaian pelanggaran ujar Asep, yakni dengan membahasnya di tingkat kecamatan. 

Terpopuler