REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mencairkan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan pada bulan ini.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yudi Pramadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (16/7) menyebutkan dalam hal terdapat satuan kerja yang terlambat mengajukan pencairan dananya sehingga belum dapat dibayarkan pada Juli 2014, maka pembayarannya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dapat dilakukan setelah Juli 2014.
Kemenkeu telah mempersiapkan dan mendukung kelancaran proses pencairan dana atau pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas agar pelaksanaan pembayarannya dapat diselesaikan sesuai dengan yang direncanakan.
Pemerintah memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan, untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup serta sebagai wujud apresiasi pemerintah atas prestasi dan pengabdian kepada bangsa dan negara.
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan tersebut dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 tersebut telah direncanakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014.
Sebagai implementasi dari pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tersebut pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Selanjutnya sebagai petunjuk teknis pencairannya telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 diberikan kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan, termasuk penerima terusan penghasilan dan penerima pensiun terusan dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun yang meninggal/tewas/gugur di dalam tugas.ya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar hak penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2014.