Ahad 20 Jul 2014 21:54 WIB

Pakar: Hamas Juga Harus Hentikan Serangan

Rep: c82/ Red: Agung Sasongko
Gaza, Palestina
Foto: AP
Gaza, Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, untuk saat ini sedikit sulit untuk menetapkan bahwa penyerangan Israel terhadap warga sipil Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional. Hal ini dikarenakan alasan penempatan perlengkapan militer di kawasan sipil yang digunakan oleh Israel.

"Kalau memang terbukti Hamas menggunakan warga sipil sebagai tamengnya ini yang jadi salah Hamas juga. Tapi kalau bukan, ya pasti Israel bersalah," kata Hikmahanto kepada Republika, Ahad (20/7). Hikmahanto mengatakan, taktik menggunakan masyarakat sipil sebagai tameng pernah dilakukan oleh Presiden Irak Saddam Hussein dulu.

"Jadi sebagai human shield. Nah, ini yang nggak boleh dilakukan kalau memang itu benar, itu nggak boleh dilakukan Hamas," kata Hikmahanto. Menurutnya, penyelidikan mengenai siapa yang bersalah belum bisa dilakukan sekarang. Hal ini dikarenakan situasi yang masih panas.

Kedua pihak yang berseteru pun, lanjutnya, harus segera dihentikan. Bukan hanya Israel, namun juga Hamas dari Palestina.

"Israel harus dihentikan, tapi harus ada upaya agar Hamas juga menghentikan serangan-serangan itu," tuturnya.

Tekanan-tekanan yang datang dari berbagai negara di dunia, menurut Hikmahanto, seolah tidak ada gunanya.

"Saya sih lihatnya, Israel tidak akan mendengar kata-kata dunia, sepanjang dia merasa ancaman dari Hamas tidak hilang. Karena dia melihat survivalnya dia itu bergantung pada hilangnya ancaman dari Hamas," jelas Hikmahanto.

"Untuk itulah harus ada lobi, misalnya Amerika berhadapan dengan Israel menenangkan supaya mereka tidak melakukan serangan-serangan yang tidak proporsional. Sementara, misalnya Indonesia, bisa melobi Hamas supaya tidak melakukan serangan-serangan ke Israel," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement