Kamis 14 Aug 2014 15:28 WIB

MUI Perbolehkan Aborsi

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Fernan Rahadi
Aborsi(ilustrasi)
Aborsi(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan aborsi. Syaratnya, harus memenuhi kebutuhan atau hajah. Kebutuhan itu juga menggambarkan kedaruratan.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Hasanudin AF, menjelaskan aslinya, hukum aborsi itu haram. Tindakan ini tidak boleh dilakukan semaunya. Wanita yang hamil normal, termasuk d idalamnya hamil karena perzinahan, tidak boleh mengaborsi kandungannya.

"Alasan tersebut tidak menggambarkan dhoruriyyah atau kepentingan atau keterdesakan untuk mengaborsi kandungan," imbuh Hasanudin, saat dihubungi, Kamis (13/8).

Hal berbeda berlaku bagi wanita korban pemerkosaan. Bagi mereka, MUI menilai bisa saja dilakukan aborsi. Aborsi ini dilakukan sebelum kandungan mencapai usia 40 hari. "Ini penting, karena kalau sudah masuk 40 hari, janin itu hidup," paparnya. Hal ini dinilainya sangat mendasar, sehingga penting untuk diperhatikan.

Fatwa MUI No. 4 Tahun 2005 Tentang Aborsi, menjelaskan tindakan aborsi diperbolehkan jika perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter. Kemudian, dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.

Fatwa itu memaparkan keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan. Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.

Aborsi bagi korban pemerkosaan harus diperhatikan betul. Keterangan dari penegak hukum dibutuhkan. Keterangan ini berupa penjelasan bahwa wanita hamil yang akan diaborsi adalah benar korban pemerkosaan. Buktinya, jelas Hasanudin, ada hasil visum et repertum yang menggambarkan robeknya selaput darah misalkan atau adanya luka di kemaluan perempuan yang menggambarkan kondisi hubungan seks dibarengi kekerasan. Selain itu, pihak keluarga juga harus menyetujui tindakan aborsi ini. "Jadi mekanismenya tidak sembarangan," papar Hasanudin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement