Petugas dari Dinas Perhubungan melakukan penertiban mobil taksi yang parkir sembarangan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (8/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas dari Dinas Perhubungan melakukan penertiban mobil taksi yang parkir sembarangan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (8/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas dari Dinas Perhubungan melakukan penertiban mobil taksi yang parkir sembarangan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (8/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas dari Dinas Perhubungan melakukan penertiban mobil taksi yang parkir sembarangan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (8/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas dari Dinas Perhubungan melakukan penertiban mobil taksi yang parkir sembarangan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (8/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas dari Dinas Perhubungan bersiap untuk melakukan penertiban mobil taksi yang parkir sembarangan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (8/9). (Republika/Raisan Al Farisi).
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas dari Dinas Perhubungan melakukan penertiban mobil taksi yang parkir sembarangan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (8/9).
Mulai hari ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penerapan biaya derek sebesar Rp. 500 ribu untuk mobil yang parkir sembarangan. Agar tidak ada pungutan liar, pembayaran denda dilakukan melalui ATM.
Advertisement