Senin 08 Sep 2014 16:44 WIB

In Picture: Mulai Hari Ini, Parkir Sembarangan Diderek dan Bayar Denda Rp 500 Ribu

.

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas dari Dinas Perhubungan melakukan penertiban mobil taksi yang parkir sembarangan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (8/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

Petugas dari Dinas Perhubungan melakukan penertiban mobil taksi yang parkir sembarangan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (8/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

Petugas dari Dinas Perhubungan melakukan penertiban mobil taksi yang parkir sembarangan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (8/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

Petugas dari Dinas Perhubungan melakukan penertiban mobil taksi yang parkir sembarangan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (8/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

Petugas dari Dinas Perhubungan melakukan penertiban mobil taksi yang parkir sembarangan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (8/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

Petugas dari Dinas Perhubungan bersiap untuk melakukan penertiban mobil taksi yang parkir sembarangan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (8/9). (Republika/Raisan Al Farisi).

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas dari Dinas Perhubungan melakukan penertiban mobil taksi yang parkir sembarangan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (8/9).

Mulai hari ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penerapan biaya derek sebesar Rp. 500 ribu untuk mobil yang parkir sembarangan. Agar tidak ada pungutan liar, pembayaran denda dilakukan melalui ATM.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement