REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Untuk mengajukan permohonan memiliki Setifikat Halal dari Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan Makanan Majelis Ulama Indonesia, sebuah perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut nantinya akan diperiksa oleh tim audit LPPOM MUI.
“Sebaiknya dilengkapi dulu sebelum mengajukan,”ujar Wakil Direktur LPPOM bidang Sistem Auditing dan Sistem Bidang Jaminan Halal, Muti Arintawati kepada Republika, Kamis (2/9).
Berikut 11 kriteria pelaksanaan yang harus dipenuhi:
1. Perusahaan memiliki kebijakan halal.
2. Tim manajemen pengelola kebijakan halal.
3. Melakukan pelatihan dan pendidikan mengenai konsep halal.
4. Memiliki kriteria tentang bahan halal dan non halal.
5. Mengetahui kriteria Produk yang bisa dan tidak bisa disertifikasi.
6. Memiliki fasilitas yang bebas dari hal yang mencemari kehalalan.
7. Memiliki kriteria prosedur tertulis untuk aktivitas produksi dalam keadaan kritis.
8. Memiliki sistem ketertelusuran. Artinya, bahan dasar produk yang dihasilkan bisa ditelusuri kehalalannya.
9. Prosedur menangani produk yang tidak halal.
10. Memiliki tim audit internal untuk melakukan evaluasi evaluasi minimal enam bulan sekali.
11. Memiliki tinjauan manajemaen atau manejemen review.