Senin 13 Oct 2014 16:36 WIB

Ini Lho Empat Manfaat Asuransi Menurut OJK

Rep: C88/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Petugas memberikan informasi mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kapada pengunjung dalam pameran Indonesia Financial Expo & Forum (IFEF) 2014 di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (26/9).(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Petugas memberikan informasi mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kapada pengunjung dalam pameran Indonesia Financial Expo & Forum (IFEF) 2014 di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (26/9).(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat dalam berasuransi. Setidaknya ada empat hal yang menjadi manfaat jika masyarakat di suatu negara melek asuransi.

Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank OJK, Yusman, mejelaskan manfaat pertama dari asuransi adalah membangun kesiapan finansial. "Asuransi adalah komponen krusial dalam perencanaan keuangan," katanya pada Senin (13/10) di Jakarta.

Kedua, asuransi akan membangun kepercayaan diri masyarakat dalam menjalankan usaha. Dengan adanya asuransi, keamanan usaha yang dijalankan lebih terjamin. Imbasnya akan tercipta banyak unit bisnis baru karena ada jaminan yang jelas dari asuransi.

Manfaat ketiga adalah memperluas lapangan kerja. Ia mengatakan kebutuhan tenaga kerja di bidang asuransi sangat bervariatif. Profesi di bidang asuransi tidak hanya sebatas menjadi agen asuransi. Di dalamnya diperlukan tenaga ahli sebagai underwriter, aktuaris, dan sumber daya manusia yang mampu menghitung manajemen risiko.