REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membolehkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengosongkan tanda keterangan agama di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dengan syarat, mereka adalah penganut aliran kepercayaan yang belum diakui Pemerintah RI.
Namun, penganut aliran "Penghayat Kepercayaan" dari Jawa Barat Engkus Ruswana justru tidak sepakat. Ia mengatakan jika dikosongkan, kata dia, justru diskriminasi masih bisa terjadi sebab menimbulkan interpretasi berbeda di masyarakat. Dalam pandangan awam, lanjut dia, mereka kerap menilai orang yang mengosongkan kolom agama di KTP justru tidak memiliki keyakinan alias Atheis atau Komunis. "Padahal kita kan/ punya keyakinan," katanya.
Bahkan kalau perlu, ia justru menginginkan kolom agama dihilangkan saja dari KTP. "Lagi pula buat apa? Hanya untuk pamer-pamer dan sombong diri saja," tuturnya. Maksud dia, adanya kolom agama justru mengundang diskriminasi.