REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengklaim menjadi inovator konsep pembayaran zakat dari para muzakki dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ). Kelak bakal ada integrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP)
"NPWZ ini telah dimulai sejak Baznas berdiri. Boleh dibilang tepatnya tahun 2002. NPWZ ini terintegrasi dengan Baznas daerah dan badan amil zakat," ujar Direktur pelaksana BAZNAS, Teten Kustiawan, Kamis (13/11).
Ia menjelaskan, konsep NPWZ yang diusung BAZNAS, yaitu memberikan tanda identitas bagi muzakki dengan database secara nasional. Menurutnya, dengan menggunakan NPWZ, maka administrasi dan pelayanan zakat menjadi lebih mudah.
Jika kedepannya NPWZ dapat terintegritasi dengan NPWP, imbuhnya, maka akan memudahkan pengelolaan zakat secara keseluruhan. Sehingga setiap orang yang ingin membayar pajak langsung dipotong untuk pembayaran zakat.
Ia menambahkan, NPWZ memang belum digunakan oleh keseluruhan pengelola zakat. Hanya beberapa BAZNAS daerah saja yang baru menggunakannya.
"Kita harapkan ke depannya lebih banyak yang menggunakan. Ini kan belum dipakai di semua pengelola zakat. Nanti kalau ada kekurangan dan kelemahan diperbaiki," katanya.
Sementara itu, bendahara MUI, Muhamad Nadratuzzaman Hosen mengatakan jika pemerintah dalam hal ini Kemenku dan Ditjen pajak bersedia mengintegrasikan NPWZ dan NPWP maka akan meningkatkan kemauan masyarakat untuk membayar pajak dan zakat. Apalagi jika terdapat pertanggungjawaban dan transparansi yang jelas maka pendapatan zakat dapat ikut membantu mengurangi kemiskinan.