REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Dana transportasi bagi para penghulu yang telah melaksanakan tugas pencatatan nikah segera dapat dicairkan.
"Insya Allah awal Desember," kata Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Machasin, Kamis (27/11).
Ia mengakui berbagai persyaratan yang diperlukan untuk percepatan pencairan dana dimaksud sudah dilakukan. Persyaratan itu sudah disampaikan kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Karena itu Machasin dapat memperkirakan dalam waktu dekat ini segera terbit Surat Edaran dari Dirjen Anggaran yang memberi persetujuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPKN untuk mencairkan dana transportasi para penghulu.
"Kemarin itu tinggal tanda tangan Dirjen Anggaran saja. Jadi, kalau itu sudah ditandatangani, dapat kita cairkan," terang Machasin.
Isu gratifikasi di lingkungan kantor urusan agama atau KUA mencuat seiring dengan hasil survei integritas yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun lalu.
Hal ini ditengarai karena biaya pencatatan nikah yang terlalu kecil, yaitu hanya Rp30.000. Sehubungan itu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama.