Oleh : I Wayan Sudirta, anggota Komisi III DPR RI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Akhir-akhir ini kita disibukkan dengan pemberitaan mengenai Kaesang, Erina (istri Kaesang), dan fasilitas Private Jet. Kita seringkali melihat dan mendengar dari berbagai media baik media sosial, media elektronik, maupun dari media massa lainnya tentang fenomena yang terjadi pada anak Presiden, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono yang beberapa waktu lalu melakukan perjalanan keluar negeri (Amerika Serikat) menggunakan private jet yang diduga merupakan pemberian fasilitas dari salah seorang pengusaha.
Biaya yang diperkirakan sebagai biaya perjalanannya juga tidak tanggung-tanggung merupakan biaya yang besar. Video yang beredar luas tersebut memperlihatkan kegiatan Kaesang dan istrinya yang melakukan perjalanan dengan private jet Gulfstream G650ER (Nomor Registrasi N588SE) di tengah kehamilannya di bandara Adi Soemarmo Solo, Jawa Tengah.
Video tersebut juga menampilkan adanya tudingan tentang biaya perjalanan dan pembelanjaan barang bermerek yang mahal, bahkan tanpa melewati Bea Cukai. Video tersebut memang diberi spill atau keterangan mengenai siapa yang memberikan fasilitas tersebut atau tag mengenai “Gratifikasi yang diterima Kaesang”. Terakhir Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberitaan terkait putra bungsu Presiden Jokowi ini selanjutnya memang cukup detail. Jejak-jejak digital mengindikasikan hadirnya seorang pebisnis muda yang membantu dalam pemberian fasilitas tersebut (GY).
Beberapa pihak menduga bahwa pengusaha tersebut adalah pendiri Sea Limited, perusahaan induk dari Shopee, Garena, dan SeaMoney. Pengusaha tersebut merupakan pengusaha ternama yang pernah bekerja di PT. Wilmar Internasional dan anggota Komite Ekonomi Singapura. Sea Limited kini juga tengah menguasai Pasar Asia Tenggara.
Terlepas dari keberhasilannya, seluruh pihak kemudian menuding bahwa ada kepentingan pengusaha tersebut dengan Presiden dan Keluarganya. Apalagi ketika Perusahaan besar Shopee dan Garena juga memiliki kantor di Solo. Pemerintah Kota Solo juga memiliki MoU dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka yang menjadi Walikota Solo pada saat itu.
MoU itu memang berisi bahwa Shopee akan mendirikan kantor dan pusat gaming di atas lahan Pemerintah Kota Solo. Bisnis Garena yang dinamakan game “Free Fire” juga menjadi sponsor klub sepakbola Persis Solo. Saham Persis Solo ini juga tercatat dibeli Kaesang. Data ini merupakan data yang dibocorkan media melalui laporan dugaan gratifikasi dari MAKI.
Kaesang kemudian telah datang dan memberikan penjelasan kepada publik bahwa dirinya mendatangi KPK untuk memberikan keterangan tentang apa yang terjadi dan penerimaan yang diduga sebagai gratifikasi. Fenomena ini memang mengundang perhatian masyarakat atau viral di media sosial, dengan berbagai komentar dan pendapat yang lebih kurang sinis terhadap Kaesang dan istrinya, di kala banyak demonstran berunjuk rasa di DPR terkait RUU Pilkada beberapa waktu lalu.
Pada saat itu media dan masyarakat memberi perhatian besar terhadap sensitivitas seluruh pejabat termasuk keluarganya, khususnya Presiden Joko Widodo mengenai beberapa fenomena yang terjadi belakangan ini. Pro dan kontra hadir dalam beberapa kebijakan dan mengaitkan dengan politisasi oleh “istana” terhadap beberapa kebijakan dan kejadian di bidang sosial-politik. Masyarakat kemudian menyoroti gaya hidup dari keluarga Presiden
Namun entah bagaimana dan apa yang menjadi penyebabnya, pihak Istana justru kemudian memberikan pembelaan. Kepala Presidential Communication Officer (PCO) Hasan Nasbi memberikan keterangan pembelaan terhadap Kaesang. Dalam keterangannya, Hasan Nasbi juga menyinggung tokoh lain yang kerap menggunakan Jet Pribadi seperti Presiden Kelima, Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR RI, Puan Maharani, hingga mantan Menkopolhukam, Mahfud MD dan Mantan Wakil Presiden, Mohammad Jusuf Kalla. Pihak Istana merasa tidak adil dan menduga adanya upaya “trial by the press” atau “trial by netizen” terhadap Kaesang.
Saya kemudian tergerak bukan untuk menuduh atau membela. Namun apa yang menjadi keterangan dari Kepala POC Istana Presiden tersebut terlihat bukan seperti pembelaan, namun malah seperti mencoba menyalahkan orang lain juga. Tindakan ini bukan tindakan etis dan bijaksana apabila benar bahwa keterangan tersebut semata hanya untuk membela Kaesang dan keluarga Presiden, dengan menyamakan dengan yang lain seolah itu sama dan wajar atau sama buruknya.
Memahami logika dalam gratifikasi
Gratifikasi adalah salah satu kelompok dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang. KPK telah membagi 30 perbuatan korupsi yang kemudian dikelompokkan dalam tujuh kelompok tindak pidana korupsi tersebut adalah suap-menyuap, perbuatan merugikan negara, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, pengadaan, dan gratifikasi. Aturan tentang gratifikasi telah diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan oleh...