REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menilai ketika hukuman atas pelanggaran dengan menggunakan kekerasan bahkan menimbulkan luka fisik. Ketika hal tersebut bisa saja merupakan tindakan emosional seorang tenaga pendidik.
"Tetapi terkadang juga tidak terhindarkan, ketika tindakan itu dilampiaskan dengan penuh kekesalan, kemarahan atau penuh emosi, bisa menjadi berlebihan dan itu akan melukai," katanya di Bengkulu, Rabu (10/12).
Oleh sebab itu sebaiknya, kata Lukman Hakim, hukuman dan peringatan yang diberikan kepada siswa atas pelanggaran-pelanggaran aturan, harus menghindari tindakan kekerasan fisik."Mudah-mudahan ini, menjadi pembelajaran yang sangat baik bagi semua lembaga pendidikan," harapnya.
Terkait lambaga atau tenaga pendidik di bawah naungan Kementerian Agama RI yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan aturan pendidikan, pihaknya siap memberikan sanksi dan peringatan.
"Guru juga bukan yang sempurna, memiliki persoalan dan beban hidup yang luar biasa. Nah, tentu jika ada seorang guru yang melakukan pelanggaran hukum ya tentu harus diambil tindakan hukum. Harus diproses secara hukum, ada sanksi ketika kemudian hukum membuktikan bahwa yang bersangkutan itu bersalah," ujarnya.