Kamis 11 Dec 2014 17:07 WIB

BKPM Segera Luncurkan Perizinan Online

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Indonesia's investment agency chief, Franky Sibarani (file)
Foto: Document
Indonesia's investment agency chief, Franky Sibarani (file)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan segera meluncurkan sistem perizinan usaha secara online. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, perizinan online tersebut akan diluncurkan pada Senin pekan depan.

"Hari ini atau besok adalah hari terkahir BKPM menjalankan proses perizinan dengan tatap muka. Tanggal 15 kita akan launching pendaftaran dengan sistem online," ujarnya di kantor wakil presiden, Kamis (11/12).

Dengan sistem tersebut, ujar Franky, investor tak perlu lagi datang ke BKPM. Cukup mendaftar dan memasukkan persyaratan melalui website saja.

Menurut Franky, dengan adanya perombakan sistem tersebut, BKPM bisa mempercepat proses perizinan. Dia menyebut, rata-rata proses perizinan hanya akan memakan waktu tiga hari."Sebagian besar itu diangka tiga hari. Tapi ada yang lima hari dan tujuh hari. Pokoknya di bawah sepuluh hari semua," ucap dia.

Franky melanjutkan, saat ini BKPM masih menyiapkan formula untuk mengintegrasikan semua perizinan yang ada di kementerian. Dia menargetkan, semua perizinan akan dapat dilayani di BKPM mulai Januari mendatang.

Namun demikian, kata dia, hal itu akan dijalankan secara bertahap. Franky menjelaskan, saat ini ada sekitar 1.249 sektor perizinan yang dipegang oleh kementerian dan lembaga. "Nah kita mulai dulu dengan sekitar 500 sektor, dan nanti secara bertahap sisanya," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada akhir Oktober lalu pernah melakukan sidak ke BKPM. Berdasarkan hasil sidaknya, Jokowi menemukan masih banyak pelayanan perizinan di BKPM yang harusnya bisa dipercepat.

"Tadi kita jumpai dalam SOP-nya. Misal izin prinsip hanya tiga hari, tapi dalam praktiknya ada yang 12 hari. Tapi saya kira itu bisa diperbaiki," katanya, Selasa (28/10).

Jokowi menilai, faktor yang menghambat proses perizinan selama ini adalah rumitnya birokrasi di kementerian. Karenanya, ke depan pemerintah menargetkan one stop service perizinan untuk memangkas birokrasi yang selama ini menghambat investasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement