Oleh Imam Nur Suharno
REPUBLIKA.CO.ID, Perilaku gratifikasi pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Al-Lutaibah yang diberi tugas sebagai pengelola zakat, lantas ia menyalahgunakan tugasnya (jabatan) untuk memperkaya diri. Suatu hari, Ibnu Al-Lutaibah seorang petugas zakat datang menghadap Rasulullah SAW untuk melaporkan dan menyerahkan hasil penarikan zakat dengan mengatakan: “Ini untukmu, dan yang ini telah dihadiahkan kepadaku!”
Rasulullah SAW seketika tersentak mendengar laporan keuangan zakat dari amil beliau yang berasal dari suku Uzdi. Dengan geram dan heran Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar seraya mengatakan: “Ada apa gerangan seorang petugas yang kami utus untuk menjalankan suatu tugas lalu mengatakan: “Ini untukmu
(Wahai Rasulullah), dan yang ini telah dihadiahkan untukku!”
Kenapa ia tidak duduk saja di rumah bapak dan ibunya, lalu ia melihat apakah ia diberi hadiah atau tidak?”
Lanjutnya, “Demi Tuhan yang jiwa kalian berada di tangan-Nya, bahwa tiada yang membawa sesuatupun dari hadiah-hadiah tersebut kecuali ia akan membawanya sebagai beban tengkuknya pada hari kiamat.” (HR Imam Ahmad).
Melalui kisah di atas Rasulullah SAW menegaskan tentang larangan (haramnya) bagi pejabat atau pegawai di lingkungan manapun menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri dengan menerima gratifikasi di luar hak yang telah ditentukan untuknya.
Menurut UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 20/2001 bab penjelasan Pasal 12B ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan, sesuai Pasal 12B UU No. 20/2001, setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap, bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya. Dalam Islam, seorang pegawai atau pejabat dianggap sebagai pengkhianat negara jika ia menerima gratifikasi terkait tugasnya. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda, “Gratifikasi untuk pegawai atau pejabat adalah khianat” (HR Ahmad dan
Baihaqi).
Islam telah melarang dengan tegas memakan harta dengan cara yang tidak dibenarkan, termasuk harta dari hasil gratifikasi (QS al-Baqarah [2]: 188). Di kalangan masyarakat gratifikasi biasa disebut dengan banyak istilah, seperti money politics, uang sogok, uang kompromi, dan sejenisnya, tetapi esensinya
adalah suap.
Terkait suap, Rasulullah SAW melaknat penyuap dan orang yang menerima suap (HR Abu Daud). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW pun melaknat penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR
Hakim). Wallahu a’lam.