REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Status badan publik yang telah disematkan kepada PSSI, masih terus dipolemik. Putusan sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan PSSI membuka laporan keuangan, masih urung dilaksanakan.
Kondisi ini membuat sengketa antara PSSI dengan Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI), belum redam. PSSI menyatakan sikap bakal menyampaikan memori keberatan terkait putusan sidang Komisi Informasi Pusat dalam waktu dekat.
Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan mengaku telah menerima salinan putusan sidang pada Kamis (11/12). Seperti sikap sebelumnya, PSSI bakal mengajukan memori keberatan. Memori keberatan selambat-lambatnya akan disampaikan pekan depan.
"Ada waktu 14 hari kami mempelajari putusan tersebut," kata Aristo saat dihubungi, Selasa (16/12). Dengan bakal langkah hukum yang disiapkan, PSSI tidak memiliki kemestian untuk membuka laporan keuangan.
Menurutnya, putusan KIP yang menyatakan PSSI adalah badan publik non pemerintah, dinilai tidak berdasarkan bukti hukum yang kuat. Tak hanya itu, PSSI juga menilai putusan sidang yang jatuh pada 8 Desember 2014 itu tanpa disertai mekanisme dan prosedur laporan keuangan yang harus dibuat.
Aristo juga masih mempertanyakan kemestian PSSI untuk melaporkan pengelolaan anggarannya kepada masyarakat luas. "Prosedur tidak dijelaskan oleh KIP," ujar Aristo menambahkan.
Meski demikian, PSSI mengklaim bukan persoalan besar sehingga PSSI harus menutup-nutupi laporan. "Tidak ada bencana sama sekali ketika laporan itu kami buka sekalipun ke masyarakat luas," ujarnya.
Sidang KIP resmi memutuskan PSSI sebagai badan publik pada sidang putusan 8 Desember 2014. Menyusul putusan itu, apapun yang mengenai laporan keuangan PSSI, bersifat terbuka dan dilindungi Undang-Undang KIP untuk dapat diperoleh masyarakat.