REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah ke depan akan mengumumkan kebijakan harga BBM setiap tanggal 25. Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter Kementerian Koordinator Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus mengatakan kementrian ESDM akan memantau rata-rata harga minyak selama periode tanggal 25 hingga tanggal 24 bulan berikutnya.
Rata-rata harga minyak dunia inilah yang akan menjadi landasan dalam penentuan harga dasar minyak, selain adanya faktor nilai tukar. “Dalam periode tanggal 25 sampai 24 bulan berikutnya ini dipantau rata-rata harga minyak, nanti harga akan dikeluarkan oleh menteri ESDM,” kata Bobby, saat dihubungi, Ahad (4/1).
Dia mengatakan jika harga minyak dunia naik, kemungkinan harga jual BBM jenis premium, solar, maupun minyak tanah juga meningkat. Dia mengatakan harga jual yang diterima konsumen dihitung dari harga dasar, pajak PPN, biaya distribusi serta marjin usaha.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kontribusi harga minyak mentah terhadap harga dasar minyak yang sebagai acuan dalam menentukan harga jual BBM. “Semua nanti tergantung dari perubahan harga dasarnya, subsidinya tetap, jadi bisa saja nanti harga yang diumumkan naik turun tergantung harga dasar berkembang,” katanya.