Sejumlah angkutan umum jurusan Karet-Jatinegara menunggu penumpang di bawah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/1). (Republika/Raisan Al Farisi)
Sejumlah angkutan umum jurusan Karet-Jatinegara menunggu penumpang di bawah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/1). (Republika/Raisan Al Farisi)
Sejumlah angkutan umum jurusan Karet-Jatinegara menunggu penumpang di bawah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/1). (Republika/Raisan Al Farisi)
Sejumlah angkutan umum jurusan Karet-Jatinegara menunggu penumpang di bawah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/1). (Republika/Raisan Al Farisi)
Sejumlah angkutan umum jurusan Karet-Jatinegara menunggu penumpang di bawah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/1). (Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengandangkan angkutan umum yang mangkal atau ngetem sembarangan. Sanksi tegas itu diterapkan mengingat maraknya angkutan umum yang berhenti sembarang tempat sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Advertisement