Kamis 22 Jan 2015 17:17 WIB

Ini Pemain Bertahan Rekomendasi Scholes dan Neville untuk MU

Rep: C79/ Red: Citra Listya Rini
Stadion Old Trafford milik Manchester United.
Foto: Sadly Rachman/ROL
Stadion Old Trafford milik Manchester United.

REPUBLIKA.CO.ID, MANCHESTER  --  Mantan pemain Manchester United, Paul Scholes dan Phil Neville merekomendasikan pemain bertahan kepada pelatih Louis van Gaal untuk bisa bergabung bersama skuat Setan Merah pada bursa transfer musim dingin ini.

Menurut laporan yang dilansir Daily Mail, pemain tersebut adalah mantan pemain Manchester City yang kini membela Salford City, Sadiq El Fitouri. Scholes dan Phil menilai penampilam pemain berusia 20 tahun itu bersama Salford City sangat gemilang.

Mereka begitu yakin karena kedua legenda MU tersebut merupakan pemilik dari klub tersebut. Atas rekomendasi dua anggota Class of 90 tersebut, Sadiq akhirnya menjalani trial bersama Manchester United. Dalam trialnya pemain yang berposisi sebagai bek kanan ini mampu memukau staff pelatih.

Bahkan pemain MU seperti Adnan Januzaj, Daren Fletcher dan Victor Valdes yang ikut dalam trial tersebut juga merasa Sadiq merupakan pemain bertalenta yang mampu memperkuat lini belakang United musim ini.

Namun, sampai berita ini diturunkan belum ada kabar yang mengkonfirmasikan bahwa MU resmi mengontrak pemain tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement