Senin 02 Feb 2015 19:09 WIB

In Picture: Sidang Praperadilan BG di PN Jaksel

.

Red: Mohamad Amin Madani

Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2).(Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2).(Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

Tim pengacara yang menjadi kuasa hukum Komjen Budi Gundawan mengikuti persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

Tim pengacara yang menjadi kuasa hukum Komjen Budi Gundawan mengikuti persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2).(Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

Tim pengacara yang menjadi kuasa hukum Komjen Budi Gundawan mengikuti persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana praperadilan Komjen Budi Gunawan digelar hari ini, Senin (2/2), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun sidang terpaksa ditunda hingga pekan depan, Senin (9/2). Penundaan dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak termohon tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement