Rabu 04 Feb 2015 16:11 WIB
pmn bumn

BPK Sebut Ada 14 BUMN yang tak Akuntabel Kelola Keuangan

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Badan Pemeriksa Keuangan
Foto: ANTARA/Andika Wahyu
Badan Pemeriksa Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyerahkan persetujuan penerimaan maupun penolakan penyertaan modal negara (PMN) ke BUMN kepada DPR.

BPK telah memberikan hasil audit kinerja keuangan BUMN kepada Komisi IX DPR. BPK mencatat, dari 35 BUMN tersebut ada 14 BUMN yang perlu mendapat perhatian khusus karena memiliki masalah dalam pengelolaan keuangan. 

Harry berharap temuan BPK menjadi pertimbangan DPR dalam mengambil persetujuan maupun penolakan. "Harus ada prinsip kapabel," katanya.

Sebelumnya Menteri BUMN Rini M Soemarno mengusulkan PMN pada RAPBN 2015 sebesar Rp 48,01 triliun kepada 35 perusahaan milik negara yang tertuang dalam Surat Nomor: S-22/MBU/01/2015 tanggal 12 Januari.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement