Petugas memeriksa dinding sel penjara yang dibobol narapida narkoba untuk melarikan diri di Lembaga Permasyarakatan Kelas-II A, Banda Aceh, Kamis (5/2). (Antara/Ampelsa)
Petugas memeriksa tali dari kain sarung yang digunakan narapida narkoba untuk melarikan diri di Lembaga Permasyarakatan Kelas-II A, Banda Aceh, Kamis (5/2). (Antara/Ampelsa)
Petugas memperlihatkan foto dan biodata narapida narkoba yang kabur di Lembaga Permasyarakatan Kelas-II A, Banda Aceh, Kamis (5/2). (Antara/Ampelsa)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH — Petugas memeriksa dinding sel penjara yang dibobol narapida narkoba untuk melarikan diri di Lembaga Permasyarakatan Kelas-II A, Banda Aceh, Kamis (5/2).
Sebanyak tujuh orang napi narkoba dan seorang diantaranya terkait kasus pembunuhan yang menjalani hukuman 5 hingga 15 tahun penjara, kabur dengan cara membobol dinding kamar tahanan dan memanjat pagar penjara setinggi 7 meter menggunakan kain sarung.
Advertisement