REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan Kunta Wibowo menyatakan Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan 2015 akan disahkan Jumat (13/1, esok-red).
"Besok paripurna. Memang harus disahkan karena sudah sebulan prosesnya," kata Kunta ketika dihubungi Republika Online.
Dia menjelaskan ada sejumlah perubahan dalam postur sementara APBNP 2015 yang disepakati dengan Badan Anggaran sepekan yang lalu. Salah satunya penerimaan negara.
Kunta menjelaskan penerimaan negara turun salah satunya disebabkan anjloknya harga minyak dunia yang turut membuat turunnya harga Indonesia Crude Price (ICP). "Kita pasang asumsi ICP 60 dolar AS per barel," kata Kunta.
Harga ICP tersebut jauh lebih rendah dari yang telah ditetapkan pada APBN 2015 sebesar Rp 95 dolar AS per barel. Kunta tidak menampik bahwa harga minyak akan mengalami kenaikan pada pertengahan tahun. Namun, menurut dia kenaikannya tidak akan signifikan.
"Amannya 60 dolar AS per barel. Karena kita kan pakai harga rata-rata setahun," ujarnya.
Penurunan ICP tersebut secara otomatis. menurunkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pemicu utamanya PNBP SDA migas yang turun hingga Rp 14,27 triliun. Secara keseluruhan, penerimaan negara turun Rp 7,3 triliun menjadi Rp 1.761,6 triliun dari draf Rancangan APBNP 2014
Mengenai belanja infrastuktur, pemerintah tetap menganggarkan kenaikan Rp 100 triliun dari APBN 2015. "Terakhir-terakhir banyak perkembangan. Bisa saja berubah lagi," kata dia.