REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, M Said Abdullah, menyatakan fungsi anggaran yang di jalani oleh Banggar DPR sangat penting baik secara konstitusional, politik, dan kepastian hukum.
Menurut Said, kewenangan dalam pelaksanaan fungsi anggaran, secara konstitusional diatur dalam pasal 20 A Undang Undang Dasar 1945 dan secara operasional diatur dalam Undang Undang MD3.
"Dengan demikian, mandat Banggar DPR sebagai alat kelengkapan dewan dalam menjalankan fungsi anggaran sangat kuat," dalam keterangannya, Ahad (29/9/2024).
Dia menyebut secara politik, fungsi anggaran yang dilaksanakan oleh Banggar DPR saat melakukan pembahasan RAPBN bersama sama dengan pemerintah. Satu satunya undang undang yang kedudukannya di usulkan oleh pemerintah adalah RUU APBN.