Ahad 15 Feb 2015 08:49 WIB

Pedagang Minta Solusi Larangan Penjualan Baju Bekas

Sejumlah siswi bergegas menuju sekolah. Mereka melewati kios pedagang baju bekas.
Foto: AP
Sejumlah siswi bergegas menuju sekolah. Mereka melewati kios pedagang baju bekas.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGBALAI -- Pedagang pakaian bekas di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) terancam kehilangan penghasilan. Mereka meminta Menperindag RI, Rahmat Gobel, mencabut larangan impor pakaian bekas yang katanya mengandung bakteri dan jamur.

"Keberadaan pakaian bekas sangat membantu ekonomi masyarakat. Pedagang dan pembeli sama-sama diuntungkan. Jika Menperindag, tidak mencabut surat edaran larangan menggunakan pakaian bekas, kami terancam kehilangan pekerjaan" ujar Mulia Simatupang, pedagang pakaian bekas di pasar TPO Tanjungbalai, Sabtu (14/2).

Menurut dia, jika pakaian bekas mengandung virus, bakteri atau jamur, dipastikan banyak pedagang yang terkena panyakit. Karena sebelum sampai ke tangan konsumen atau pembeli, yang lebih dulu menyentuh pakaian bekas adalah pedagang. Dia mengatakan sejak tahun 1990-an lalu, tidak sedikit masyarakat Tanjungbalai memakai pakaian bekas. Namun, hingga saat ini belum pernah terdengar ada pedagang atau pembeli yang tertular suatu penyakit gara-gara memakai pakaian bekas.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa pakaian bekas yang kami (pedagang) jual, tidak mengandung virus, bakteri dan jamur. Jadi, larangan Menperindag tersebut terkesan mengada-ada," katanya.

Dia mengatakan keberadaan pakaian bekas sangat membantu masyarakat. Misalnya, pedagang dan buruh bongkar muat mendapat penghasilan dari berjualan dan aktifitas lainnya. Sementara itu, masyarakat ekonomi menengah kebawah sangat terbantu dengan adanya penjualan pakaian bekas. Artinya, dengan keuangan yang terbatas warga bisa belanja pakaian bekas yang kualitasnya masih layak pakai.

Pria paruh baya itu berharap, alasan yang ia kemukakan hendaknya menjadi pertimbangan pemerintah untuk memberi kelonggaran impor pakaian bekas dari luar negeri.

"Tanpa solusi, Menperindag hendaknya tidak mengeluarkan larangan yang dampaknya bisa 'membunuh', kami para pedagang," katanya.

Pedagang lainnya, Iskandar mengemukakan, pascamunculnya kebijakan pelarangan penjualan pakaian bekas berdampak terhadap pasokan barang dari luar negeri dan mempengaruhi tingkat pendapatan masyarakat. Hal ini disebabkan karena selama ini banyak masyarakat Kota Tanjungbalai yang menggantungkan hidup dari aktitifitas bongkar muat dan jual beli pakaian bekas di pasar TPO.

Menurut dia, mengeluarkan larangan boleh boleh saja, namun hendaknya pemerintah lebih dulu menyiapkan solusi bagi pedagang yang akan kehilangan matapencaharian atau sumber penghasilan apabila larangan tersebut diberlakukan.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement