Selasa 17 Feb 2015 09:24 WIB

Tidak Setuju dengan BOPI, Ini Langkah PT Liga Indonesia dan Klub ISL

Rep: C61/ Red: Citra Listya Rini
CEO PT LI Joko Driyono
CEO PT LI Joko Driyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  PT Liga Indonesia beserta 18 klub Indonesia Super League (ISL) musim ini berencana mengajukan Judicial Review UU SKN nomor 3 Tahun 2005. Keputusan tersebut diambil menyusul pernyataan BOPI yang tidak memberi rekomendasi penyelenggaraan ISL musim ini.

BOPI beralasan klub-klub peserta ISL 2015 belum memenuhi syarat yang diinginkan BOPI dan Tim Sembilan milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Kami juga telah menyepakati untuk melakukan uji materi UU SKN Nomor 3 tahun 2005 ke Mahkamah Konstitusi. kita tidak bisa halangi UU SKN dan SK Menteri tentang kewenangan BOPI 2009. Karena itu ingin ada turunan lain, yaitu corperation agreement atau kita selalu ikuti tahapan perencanan, sosialisasi, penilaian dan sebagainya. Maka inisiatif judicial review UU SKN ke Mahkamah Konstitusi," kata CEO PT Liga Indonesia, Joko Driyono, Selasa (17/2) dini hari WIB.

Sebelumnya, PT Liga Indonesia dan 18 klub peserta ISL berencana menyambangi kantor BOPI untuk membicarakan hal ini, pada siang ini. Namun, kunjungannya tersebut bersifat darurat, artinya tidak harus siang ini, jika BOPI memiliki agenda sendiri.

Yang pasti, PT Liga Indonesia dan klub bakal menemui BOPI untuk mendapatkan penjelasan langsung dari mereka. Selain itu, PT Liga Indonesia dan peserta ISL musim kompetisi 2015 juga menyatakan apa yang diinginkan BOPI sulit untuk dipenuhi.

Sebab syarat verifikasi yang diminta BOPI, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), SIUPP, legalitas klub hingga laporan audit, sulit dipenuhi dalam jangka waktu yang singkat. "Padahal PT Liga Indonesia untuk memberi memverifikasi klub membutuhkan waktu yang tidak sebentar," keluh pria yang kerap disapa Jokdir ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement