Senin 02 Mar 2015 14:39 WIB

Pemimpin Oposisi Kuwait Divonis Dua Tahun Penjara

Rep: C07/ Red: Djibril Muhammad
Pemimpin oposisi Kuwait Musallam al-Barrak saat berbicara kepada wartawan di Kuwait City pada 20 November 2011
Foto: reuters
Pemimpin oposisi Kuwait Musallam al-Barrak saat berbicara kepada wartawan di Kuwait City pada 20 November 2011

REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT -- Pengadilan banding Kuwait menjatuhkan dua tahun penjara kepada pemimpin oposisi terkemuka Mussalam al-Barrak atas tuduhan menghina penguasa serta sistem hukum di negara Teluk.

Hukuman tersebut karena pidato yang ia sampaikan di depan puluhan ribu demonstran pada Oktober 2012 lalu. Dalam pidatonya ia memprotes perubahan undang-undang pemilihan yang memungkinkan keluarga penguasa Al-Sabah untuk memanipulasi hasil pemilu.

Barak mendapatkan dukungan penuh dari para pendukungnya. Hal itu terlihat pada Ahad (1/3) saat dirinya dibawa petugas keamanan untuk memulai hukuman penjara.

Barak yang merupakan anggota parlemen itu juga pernah memberikan pidato tentang Popular Action Movement (PAM) yang memboikot dilakukannya jajak pendapat di bawah undang-undang pemilihan baru pada Desember 2012 dan Juli 2013

"Pengadilan banding memberikan hukuman dua tahun untuk Barrak," kata partai di akun Twitter-nya.

Barak pernah bersumpah saat kampanye untuk melakukan reformasi minyak di Emirat. "Anda dapat penjara tubuhku tapi tidak ide saya dan akan," katanya saat itu.

Pengadilan banding meberikan hukuman kepada Barrak setelah membatalkan hukuman penjara lima tahun yang dijatuhkan pengadilan pada April 2013 dengan tuduhan yang sama menghina Emir, Sheikh Sabah al-Ahmad al-Sabah.

Hukuman yang diberikan seminggu yang lalu memicu protes para aktivis oposisi. Mereka pun melakukan aksi dan beberapa di antaranya terluka ketika polisi membalas dengan gas air mata dan granat kejut.

Pada Juli tahun lalu, demonstrasi juga dilakukan saat Barrak ditahan selama lima hari atas tuduhan terpisah yakni menghina pengadilan.

Karena protes massa 2012, pemerintah Kuwait telah menindak oposisi. Pengadilan Kuwait juga menjatuhkan hukuman penjara yang berat dan bahkan mencabut kewarganegaraan juru bicara PAM Saad al-Ajmi pada September lalu.

Tindakan keras itu pun dikutuk kelompok hak asasi manusia (HAM). Mereka menyerukan reformasi hukum, yang di dalamnya melarang kebebasan berpendapat. Dimana pada Pasal 25 Tahun 1970 KUHP Kuwait memberikan hukuman penjara hingga lima tahun bagi siapa saja yang terbuka menyerang dan mengungkit kesalahan Emir.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement