REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, menghimbau agar Instruksi Presiden (Inpres) 2015 tentang pemberantasan korupsi tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang KPK. Haris juga merasa sebenarnya keputusan presiden untuk membuat inpres kurang tepat.
Kurang tepat yang dimaksudkan Haris disini adalah jika inpres itu nantinya hanya menempatkan KPK di bagian pencegahan saja. Kebijakan Presiden Jokowi itu jangan sampai bertentangan dengan UU KPK yang sudah ada.
Menurut Haris, ada peran yang lebih besar bagi KPK dari sekadar pencegahan. Penerbitan inpres ini dirasa Haris sangat aneh apalagi kalau nantinya hanya menempatkan KPK di pencegahannya saja bukan penindakkan. Melihat prestasi yang sudah ditorehkan lembaga independen dalam mengusut kasus korupsi, dinilai Haris, tidak sepantasnya Presiden Jokowi mendorong dan mengaturnya.
Pria yang Kamis (5/3) siang diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi terkait pelaporan Menteri Tedjo ini beranggapan upaya presiden tersebut nantinya akan melemahkan KPK. Apalagi jika peran KPK nantinya menjadi terbatas. Padahal KPK memiliki andil yang sangat besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.