Ahad 15 Mar 2015 17:00 WIB

Tarif Listrik Listrik tak Naik

Rep: c85/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas PT PLN melakukan perbaikan jaringan listrik di Bawen, Kabupaten Semarang, Senin (16/2).
Foto: Antara
Petugas PT PLN melakukan perbaikan jaringan listrik di Bawen, Kabupaten Semarang, Senin (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tidak jadi menaikkan tarif dasar listrik pada bulan April mendatang. Keputusan ini berdasarkan hasil perhitungan atas 3 parameter (harga minyak, kurs, dan inflasi) sejak Februari lalu. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menjelaskan, mekanisme perhitungan TDL mengacu pada tiga parameter tadi.

"Tidak ada kenaikan bulan April. Yang ada adalah, penerapan tarif adjustment diperkirakan bulan Mei. Itu pun bisa naik bisa turun (tarif listrik)," jelas Jarman, Ahad (15/3).

Jarman menambahkan, penerapan adjustment listrik ini menuruti amanat UU Energi dan UU Ketenagalistrikan, dengan memberikan subsidi pada masyarakat tidak mampu. Masyarakat tidak mampu ini, lanjut Jarman, termasuk rumah tangga dengan daya terpasang 450 vA, 900 vA, industri kecil, dan kegiatan sosial seperti rumah sakit.

"Selain itu, tarif listrik sesuai dengan keekonomian. Tidak ada kenaikan," ujar Jarman.