REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memberikan sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) kepada lima perusahaan. Kelima Dengan sertifikat itu, maka kelima perusahaan tersebut mendapat perlakuan khusus saat melakukan ekspor-impor antarperusahaan di negara lain.
Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono merinci kelima perusahaan tersebut adalah PT LG Electronic Indonesia, PT Nestle Indonesia, PT Toyota Manufacturing Indonesia, PT Indah Kiat Pulp dan Paper Tbk, serta PT Unilever Indonesia. Agung menjelaskan kelima perusahaan itu mendapat sertifikat itu karena telah memenuhi standard pengamanan dan fasilitas perdagangan global.
Agung mengatakan, salah satu keuntungan mendapatkan sertifikat AEO ini maka perusahaan tersebut akan mendapatkan jalur prioritas dalam hal pemeriksaan kepabeanan.
"Istilahnya jalur VVIP. Biasanya pemeriksaan membutuhkan waktu hingga enam hari, maka dengan sertifikat ini hanya butuh waktu hitungan menit," kata Agung, Selasa (17/3).