REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Nikah siri online yang marak dipraktekkan di tengah masyarakat harus diluruskan kembali dalam bentuk penyadaran esensi pernikahan itu sendiri.
"Nikah siri online tidak sesuai dengan sunah Nabi Muhammad SAW. Sebab dalam nikah siri online tersebut penghulu sekaligus jadi wali nikah perempuan, ini tidak sah," kata Ketua Umum PP Persaudaraan Muslimah (Salimah) Siti Faizah, Rabu (18/3).
Ia mengatakan, nikah siri online yang dilakukan sepasang mempelai dengan penghulu jarak jauh yang sekaligus menjadi wali mempelai perempuan tidaklah sah.
Herannya, ujar dia, meski diketahui sudah menyalahi aturan, masih banyak yang melakukannya. Padahal pernikahan itu akan dipertanggungjawabkan di akhirat jadi harus diluruskan kembali ke hakekat pernikahan yang disunahkan Rasulullah.
Makanya, terang Faizah, para wanita harus harus diajarkan pemahaman pernikahan yang benar. Pemerintah, MUI, Departemen Agama dan berbagai ormas Islam bisa memberikan pendidikan kepada masyarakat pentingnya memahami hukum pernikahan yang benar.
"Mereka bisa diberikan penyuluhan agar kembali ke syariat yang benar dalam Islam," tegasnya.