REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan Ekonomi Kreatif (Barekraf) tengah menyusun aturan pelimpahan izin produksi film di PTSP Pusat. Hal tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan Kepala BKPM Franky Sibarani dan Kepala Barekraf Triawan Munaf, di Jakarta, Selasa (31/3) pekan lalu.
Dalam pertemuan itu, Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, dia dan Kepala Barekraf menyepakati proses pelimpahan perizinan produksi film di PTSP Pusat BKPM.
“Tim dari BKPM dan Barekraf akan merumuskan peraturan pelimpahan wewenang perizinan ini dan diharapkan selesai waktu dekat ini. Peraturan tersebut akan segera diimplementasikan di PTSP Pusat,” jelas Franky dalam siaran pers, Senin (6/4).
Franky menambahkan, pertemuan Kepala BKPM dengan Kepala Barekraf dilakukan menyusul adanya perubahan wewenang perizinan produksi film, yang pada awalnya berada di Kementerian Pariwisata kepada Badan Ekonomi Kreatif. Perubahan itu berpengaruh terhadap perizinan produksi film di PTSP Pusat yang awalnya dilakukan oleh PTSP Pusat.
“Agar pelayanan perizinan produksi film di PTSP Pusat tidak terganggu, BKPM dan Badan Ekonomi Kreatif sepakat bahwa untuk melakukan pelimpahan izin produksi film, sehingga izin tersebut akan dikeluarkan BKPM. Dengan demikian, insan kreatif bidang perfilman yang akan mengurus perizinan di PTSP Pusat tidak akan terganggu,” jelas Franky.
Seperti yang tercantum pada website PTSP Pusat, terdapat beberapa jenis layanan perizinan sektor film yang dilayani PTSP Pusat. Antara lain Surat Izin Produksi Film oleh Produser Film/TV asing, izin usaha perfilman jasa teknik film, izin usaha perfilman untuk pengedaran film, pengarsipan film, ekspor film dan impor film, serta rekomendasi izin lokasi syuting. Seluruh perizinan tersebut dilayani beradasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No 2 Tahun 2014 tentang pelaksanaan PTSP bidang pariwisata dan ekonomi kreatif di BKPM.
Menurut data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2014, rata-rata kontribusi ekonomi kreatif sektor film terhadap PDB pada tahun 2010-2013 mencapai Rp 6,94 triliun atau 0,09 persen terhadap PDB. Sementara, rata-rata tenaga kerja yang terserap di sektor ini antara tahun 2010-2013 mencapai 60.798 orang. BKPM berharap, layanan perizinan di PTSP Pusat dapat mendukung pengembangan ekonomi kreatif sektor film ke depan.