REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) akan menggugat Kementerian Pemuda dan Olahraga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat keputusan Menpora Imam Nahrawi tentang pembekuan PSSI.
"Surat gugatan sudah kita siapkan hari ini, besok didaftarkan," kata Wakil Ketua Umum PSSI hasil kongres di Surabaya Hinca Pandjaitan di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa (21/4).
Hinca menjelaskan pokok utama gugatan PSSI terhadap Kemenpora ialah untuk menganulir keputusan Menpora Imam Nahrawi yang membekukan organisasi sepak bola tersebut. "Tujuannya, agar hakim membatalkan SK Menpora," kata Hinca.
Namun ia mengatakan sebenarnya PSSI berharap permasalahan pembekuan organisasi ini bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa melalui pengadilan.
"Kita berharap sekali tidak perlu ke PTUN. Kalau bisa diselesaikan dengan baik-baik. Tapi kami perlu melakukan ini, kalau tidak dilakukan kami akan melanggar statuta FIFA," kata dia.
Dalam statuta FIFA, Hinca menjelaskan, setiap anggota FIFA, termasuk PSSI, memiliki kewajiban untuk tetap independen tanpa ada intervensi pihak ketiga. Oleh karena itu langkah hukum yang diambil PSSI merupakan upaya untuk menjaga independensi.
Hinca mengatakan PSSI khawatir apabila organisasinya tidak mampu menjaga independensi akan melanggar statuta FIFA dan mendapatkan sanksi.
Hari ini Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti bersama Wakil Ketua Umum Hinca Pandjaitan dan Komite Eksekutif Djamal Azis mengunjungi Puan Maharani di Kemenko PMK untuk melaporkan pembekuan organisasinya.
PSSI melapor ke Kemenko PMK karena Kemenpora berada di bawah kementerian yang dulu bernama Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Menko PMK Puan Maharani mempersilakan PSSI untuk mengambil langkah hukum menggugat Kemenpora.